12 Outlet Holywings Grup di Jakarta Dicabut Izin Operasionalnya, Berikut Daftarnya!

27 Juni 2022, 22:45 WIB
12 Outlet Holywings Grup di Jakarta Dicabut Izin Operasionalnya. Foto bersama Hotman Paris bersama Holywings dan artis Nikita Mirzani /Jurnal Soreang / Rifqi Faizal/ @hotmanparisofficial / Posjakut /Nur Aliem Halvaima /

POSJAKUT - Sebanyak 12 Outlet Holywings Grup yang tersebar di sejumlah tempat di Jakarta, terpaksa dicabut izin operasionalnya.

Pencabutan 12 Outlet Holywings Grup tersebut, diumumkan Pemprov DKI melalui siaran pers dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov DKI Jakarta, Senin 27 Juli 2022.

Dalam siaran pers Pemrov DKI Jakarta disebutkan kalau pencabutan izin operasional dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Pencabutan izin operasional tersebut, berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: Buntut Polusi Batu Bara di Marunda Jakut, Izin Lingkungan PT KCN Dicabut Pemprov DKI Jakarta!

Kedua OPD yang dimaksud yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

Sesuai arahan Gubernur, kata Benny Agus Chandra, agar pihaknya bertindak tegas sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta.

"Maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny di Jakarta, Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga: Jin Ha dari Film Pachinko Minta Maaf karena Unggah Foto Wanita Tanpa Izin

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. 

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Menurut Andhika Permata, pelanggaran tersebut ditemukan dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Juga pemantauan di lapangan terhadap beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Belum Dapat Izin, untuk Sementara Dihentikan Pengerjaan Galian Pipa Gas di Pondok Kelapa

"Dari penelitian dan pemantauan di lapangan tersebut, terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta ini, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.

Yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. 

Baca Juga: Presiden Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan  yang Tak Bersedia Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Di mana penjualan minuman beralkohol, hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo juga menyampaikan temuannya.

Dari hasil pengawasan di lapangan, kata Elisabeth Ratu Rante Allo, pihaknya menemukan usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

Baca Juga: UPPM-PTSP Jakarta Utara Didominasi Permohonan Surat Izin Penangkapan Ikan 30 GT

"Dimana yang secara legalitas, seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut, akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Baca Juga: Gen Halilintar Dihukum Bayar Rp300 Juta Ganti Rugi, Lagu 'Lagi Syantik' Dimodifikasi Tanpa Izin

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres, 

3. Holywings di Kelapa Gading Barat, 

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu. ***

 

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler