UPPM-PTSP Jakarta Utara Didominasi Permohonan Surat Izin Penangkapan Ikan 30 GT

- 2 Januari 2022, 11:30 WIB
Kapal nelayan 30 GT umumnya menangkap ikan tuna
Kapal nelayan 30 GT umumnya menangkap ikan tuna /maghfur/antaranews

POSJAKUT – Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan selama periode Januari-28 Desember 2021 telah melayani sebanyak 4.357 permohonan izin dan non-izin.

Menurut Lamhot, dari 4.357 permohonan tersebut, 4.117 telah selesai diproses dan 240 lainnya ditolak karena kurang memenuhi persyarakatn.

"Pengurusan izin dan non-izin selama masa pandemi Covid 19 masih tetap dilayani secara online melalui aplikasi JAKEVO," kata Lmhot Tambunan Minggu 2 Januari 2022.

Baca Juga: KKP Patok Ekspor Perikanan Sebesar USD7,13 Miliar di 2022

Dikatakan, masyarakat saat ini sudah bisa mengakses oss.go.id yang dikembangkan Lembaga OSS Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Lamhot menjelaskan, permohonan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) 30 GT mendominasi permohonan 2021 kemarin yaitu mencapai 1.371 permohonan. Permohonan terbanyak kedua adalah perubahan status kendaraan angkutan umum.

Baca Juga: LANGGAM JAKARTA: Kampung Kwitang Sebelum Jadi Sentra Penjualan Buku Bekas

Angka permohonan perubahan status kendaraan angkutan umum mencapai 711 danpenetapan status kendaraan umum sebanyak 651 permohonan. Sementara permohonan pengesahan gambar perencanaan arsitektur untuk rumah tinggal ada 332, dan non-rumah tinggal sebanyak 273 berkas.

Lamhot mengatakan permohonan izin dan non-izin tahun 2021 kemarin mengalami penurunan dibandingkan 2020 dengan jumlah 4.500 pengajuan. Hal ini terjadi karena masyarakat sudh dapat mengakses melalui Jakevo.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Artikel Rekomendasi

Terkini