POSJAKUT -- Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo ditetapkan sebagai dua tersangka baru pencuri uang rakyat melalui korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo menjadi orang keempat dan kelima sebagai tersangka dalam kasus pencurian ini setelah sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka, masing-masing Setijo Awibowo, Agus Wahjudo dan Albert Burhan, ketiganya mantan pejabat di PT Garuda.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi.
-Baca Juga: Kasus Korupsi Mafia Migor, Eks Menteri Perdagangan Diperiksa Kejaksaan Agung
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo beserta 3 mantan pejabat PT Garuda itu menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merugikan keuangan negara yang nota bene juga uang rakyat Indonesia dalam jumlah yang tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp8,8 triliun.
"Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES (Emirsyah Satar) selaku Eks Direktur Utama PT Garuda. Kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," ungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin 27 Juni 2022.
Burhanuddin memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 8,8 triliun. Hal tersebut berdasakan hasil audit tim penyidik.
"Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai kalau di Indonesia-kan Rp 8,8 triliun, itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda," tuturnya yang saat membeberi keterangan pers didampingi Menteri BUMN Erick Thohir.
-Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Gerobak di Kemendag, Polisi Belum Tetapkan TSK
Artikel Rekomendasi