Presiden Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan  yang Tak Bersedia Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

- 4 Januari 2022, 06:30 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Setkab.go.id/

POSJAKUT -- Ini pernyataan tegas Presiden Jokowi menyangkut penyediaan batubara, LNG dan minyak goreng di dalam negeri.

Presiden  mengatakan pengusaha swasta maupun BUMN  harus  mengutamakan pemenuhan kebutuhan di dalam negeri dari pada ekspor.

“Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dulu sebelum melakukan ekspor, “ kata Presiden mengingatkan.

-Baca Juga: Presiden Pimpin Ratas Evaluasi PPKM, Siapkan Mitigasi Hadapi Lonjakan Kasus Omicron

 “Ini adalah amanat dari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Presiden.

Dalam keterangan persnya yang dipublikasikan Setkab.go.id Senin 3 Januari 2022, Presiden merinci satu persatu. Yang pertama, soal pasokan batu bara.

“Saya perintahkan pada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.”

Dalam hal ini, Presiden mengingatkan, sudah  ada mekanisme DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN.  “Ini mutlak.  Jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun”

Perusahaan yang tak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini