Gen Halilintar Dihukum Bayar Rp300 Juta Ganti Rugi, Lagu 'Lagi Syantik' Dimodifikasi Tanpa Izin

- 25 Desember 2021, 10:06 WIB
Gen Halilintar dan personilnya
Gen Halilintar dan personilnya /Nur Aliem Halvaima//FB Gen Halilintar

POSJAKUT - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT. Nagaswara Publisherindo terkait perkara hak cipta lagu “Lagi Syantik”.

Dalam amar putusan perkara bernomor: 41PK/Pdt, Sus-HK/2021 ini, majelis Hakim PK MA menilai perbuatan Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (Tergugat I dan Tergugat II) merupakan suatu pelanggaran hak moral dari para penggugat (PT Nagaswara).

Baca Juga: Gen Halilintar Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp300 Juta, Ini Respon Produser 'Lagi Syantik' Siti Badriah

Majelis Hakim menyatakan perbuatan para tergugat yang menstransformasikan ciptaan dan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran hak cipta sebagai mana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Jo pasal 9 Ayat (2).

Baca Juga: Minecraft Edisi Natal Sudah Dapat Dimainkan. Apa Saja yang Berubah?

Selain itu, perbuatan para tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan, dan pendistribusian hasil pelanggran karya cipta melalui media sosial, adalah pelanggran hak cipta. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e Jo Pasal 9 Ayat (3).

“Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para penggugat, telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu “Lagi Syantik” yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat,” ucap hakim.

Baca Juga: Saling Gugat! Setelah BRI Pidanakan Nasabahnya, Giliran Indah Harini Gugat Balik BRI Rp1 Triliun

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x