Majelis hakim PK menilai para tergugat telah melakukan modifikasi lagu “Lagi Syantik” -- ciptaan Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono -- tanpa izin dari para penggugat dan kemudian dikomunikasikan ke akun Youtube Gen Halilintar.
Dari perbuatan tersebut majelis hakim PK MA menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) -- yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar -- untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta.
Ganti kerugian tersebut, menurut putusan hakim, karena Gen Halilintar melanggar hak cipta terhadap lagu “Lagi Syantik”. ***
Artikel Rekomendasi