Gen Halilintar Dihukum Bayar Rp300 Juta Ganti Rugi, Lagu 'Lagi Syantik' Dimodifikasi Tanpa Izin

- 25 Desember 2021, 10:06 WIB
Gen Halilintar dan personilnya
Gen Halilintar dan personilnya /Nur Aliem Halvaima//FB Gen Halilintar

Majelis hakim PK menilai para tergugat telah melakukan modifikasi lagu “Lagi Syantik” -- ciptaan Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono -- tanpa izin dari para penggugat dan kemudian dikomunikasikan ke akun Youtube Gen Halilintar. 

Dari perbuatan tersebut majelis hakim PK MA menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) -- yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar -- untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta.

Baca Juga: INFO NATARU : Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri, Akan Dikarantina di Gedung LPMP DKI Jakarta. Fasilitas 48 Ka

Ganti kerugian tersebut, menurut putusan hakim, karena Gen Halilintar melanggar hak cipta terhadap lagu “Lagi Syantik”. ***

 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah