Polres Tangsel Bekuk Tiga Pengedar Narkoba Berikut Sabu Senilai Rp 1,8 Miliar

- 25 Desember 2021, 09:30 WIB
Polres Tangsel bekuk tiga pengedar narkoba.
Polres Tangsel bekuk tiga pengedar narkoba. /PMJNews/

POSJAKUT -  Polres Tangerang Selatan mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu. Dari pengungkapan ini, polisi menyita sabu seberat 1 kilogram senilai Rp1,8 miliar.

Kapolres Tangerang Selatan, AKPB Iman Imanuddin mengatakan ketiga pelaku berinisial AL, JL, dan SY. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan pada malam tahun baru.

"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dan menyita sabu sejumlah 1 kilogram," ungkap AKBP Iman kepada wartawan, Jumat 24 Desember 2021.

 -Baca Juga: INFO LAKA LANTAS PAGI: Sebuah Grand Max Tabrakan dengan Truck Pick Up Los Bak

Iman menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Pondok Aren. Polisi kemudaian bergerak dan menangkap pelaku pada Selasa pekan ini sekitar pukul 01.00 WIB.

"Para pelaku mengakui sabu itu diperoleh dari pelaku berinisial AK di daerah Pandeglang, Banten. Selanjutnya, pelaku AL dan SY memecah 1 kg sabu menjadi 26 paket."

"Nantinya itu akan disebar pada malam tahun baru," tuturnya.

Selain mengamankan 1 kilogram sabu, Iman menambahkan polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital serta 2 unit handphone yang digunakan pelaku.

-Baca Juga: RENUNGAN: Kalau Ibu Sudah Dikecewakan

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x