Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
"Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.***
Sumber: Portal Berita Polda Metro Jaya, PMJNews.
Artikel Rekomendasi