Polres Tangsel Bekuk Tiga Pengedar Narkoba Berikut Sabu Senilai Rp 1,8 Miliar

- 25 Desember 2021, 09:30 WIB
Polres Tangsel bekuk tiga pengedar narkoba.
Polres Tangsel bekuk tiga pengedar narkoba. /PMJNews/

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

"Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.***

Sumber: Portal Berita Polda Metro Jaya, PMJNews.

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini