Produser 'Lagi Syantik' Siti Badriah: MA Telah Membela Rasa Keadilan, Gen Halilintar Dihukum

- 25 Desember 2021, 10:33 WIB
Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara
Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara //Foto kolase Nur Aliem Halvaima

POSJAKUT - Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara, menyatakan bersyukur

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK lagu "Lagi Syantik" yang dimodifikasi Gen Halilintar.

“Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kita ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terimakasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan," ujar Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara.

Baca Juga: Gen Halilintar Dihukum Bayar Rp300 Juta Ganti Rugi, Lagu 'Lagi Syantik' Dimodifikasi Tanpa Izin

Perkara PK terkait lagu yang pernah dipopulerkan Siti Badriah ini, diadili oleh ketua majelis PK MA I Gusti Agung Sumanatha dengan hakim anggota masing-masing Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.

Sebelumnya, Gen Halilintar diketahui mengubah lirik lagu “Lagi Syantik” kemudian merekamnya, membuat videonya, serta menguggahnya di akun Youtube Gen Halilintar.

Perbuatan tersebut dilakukan tanpa seijin pihak PT Nagaswara Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu “Lagi Syantik” Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono.

Baca Juga: Polres Tangsel Bekuk Tiga Pengedar Narkoba Berikut Sabu Senilai Rp 1,8 Miliar

Pihak PT Nagaswara Publisherindo sebagai pemegang hak publishing lagu tersebut lalu menggugat ke pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat. 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x