POSJAKUT - Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara, menyatakan bersyukur
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK lagu "Lagi Syantik" yang dimodifikasi Gen Halilintar.
“Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kita ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terimakasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan," ujar Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara.
Baca Juga: Gen Halilintar Dihukum Bayar Rp300 Juta Ganti Rugi, Lagu 'Lagi Syantik' Dimodifikasi Tanpa Izin
Perkara PK terkait lagu yang pernah dipopulerkan Siti Badriah ini, diadili oleh ketua majelis PK MA I Gusti Agung Sumanatha dengan hakim anggota masing-masing Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.
Sebelumnya, Gen Halilintar diketahui mengubah lirik lagu “Lagi Syantik” kemudian merekamnya, membuat videonya, serta menguggahnya di akun Youtube Gen Halilintar.
Perbuatan tersebut dilakukan tanpa seijin pihak PT Nagaswara Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu “Lagi Syantik” Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono.
Baca Juga: Polres Tangsel Bekuk Tiga Pengedar Narkoba Berikut Sabu Senilai Rp 1,8 Miliar
Pihak PT Nagaswara Publisherindo sebagai pemegang hak publishing lagu tersebut lalu menggugat ke pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.
Artikel Rekomendasi