POSJAKUT - Setelah melalui proses panjang dan tarik-ulur, akhirnya Pemprov DKI Jakarta mencabut izin lingkungan untuk kegiatan bongkar muat batu bara oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda Jakarta Utara.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, resmi mencabut izin lingkungan PT KCN yang selama ini beroperasi di wilayah Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Informasi yang diperoleh POSJAKUT, Rabu 22 Juni 2022, pemberian sanksi administratif ini dilakukan karena PT KCN dianggap tidak menjalani sanksi administratif yang diberikan Pemprov DKI.
Keputusan yang ditandatangani pada 17 Juni 2022 tersebut, berisi sanksi yang tertuang dalam keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara.
Yakni keputusan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).
"Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin 20 Juni 2022.
Adapun dasar hukum penindakan adalah Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha.
Artikel Rekomendasi