Buntut Polusi Batu Bara di Marunda Jakut, Izin Lingkungan PT KCN Dicabut Pemprov DKI Jakarta!

- 22 Juni 2022, 20:29 WIB
Debu dari polusi udara batu bara mengotori lantai sekolah dan rumah warga Marunda Jakarta Utara /Nur Aliem Halvaima /foto dok KPAI / Posjakut
Debu dari polusi udara batu bara mengotori lantai sekolah dan rumah warga Marunda Jakarta Utara /Nur Aliem Halvaima /foto dok KPAI / Posjakut /

POSJAKUT - Setelah melalui proses panjang dan tarik-ulur, akhirnya Pemprov DKI Jakarta mencabut izin lingkungan untuk kegiatan bongkar muat batu bara oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda Jakarta Utara.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, resmi mencabut izin lingkungan PT KCN yang selama ini beroperasi di wilayah Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Informasi yang diperoleh POSJAKUT, Rabu 22 Juni 2022, pemberian sanksi administratif ini dilakukan karena PT KCN dianggap tidak menjalani sanksi administratif yang diberikan Pemprov DKI.

Keputusan yang ditandatangani pada 17 Juni 2022 tersebut, berisi sanksi yang tertuang dalam keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara.

Baca Juga: Polusi Batu Bara di Marunda Sudah Sejak 2019 Tapi PT KCN Baru DIberi Sanksi 2022, Ini Rekomendasi dari KPAI

Yakni keputusan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).

"Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin 20 Juni 2022.

Adapun dasar hukum penindakan adalah Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha.

Baca Juga: 32 Item Wajib Dipenuhi PT KCN Terkait Polusi Batu Bara di Rusun Marunda Jakarta Utara, Ini Di Antaranya!

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x