Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat 1 huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang: tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.
Sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin lingkungan hidup PT KCN, Dinas Lingkungan Hidup bakal bersurat kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah dicabutnya izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Alhamdulillah, pihak-pihak tersebut mendukung ikhtiar ini. Kami berharap ke depannya semakin banyak pihak yang memiliki usaha dan/atau kegiatan di Jakarta dapat lebih peduli terhadap lingkungan, salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan pencemaran udara," kata Asep.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan, PT KCN mesti menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat batu bara di wilayah Marunda.
"Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, izin Lingkungan kegiatan bongkar muat oleh PT Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku," tegasnya.
Sekedar diketahui, keberadaan PT KCN yang masih anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II -- kini Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok -- telah meresahkan warga sekitar, terutama yang bermukim di sekitar lokasi kegiatan bongkar muat batu bara ini.
Pasalnya, karena selama melakukan bongkar muat batu bara, PT KCN diduga telah menimbulkan polusi debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara yang berdampak kepada lingkungan pemukiman warga setempat.
Baca Juga: KSOP Marunda Perintahkan PT KCN Lakukan Penghijauan di Seluruh Areal Terminal Badan Usaha Pelabuhan
Seperti diberitakan POSJAKUT sebelumnya, bahkan Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI) menemukan adanya penghuni Rusun Marunda alami iritasi mata, sakit pernafasan sebagai dampak pencemaran batu bara PT KCN. ***
Artikel Rekomendasi