POSJAKUT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), masih menemukan pencemaran batu bara di Rusun Marunda pasca sanksi administratif dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN).
Dampak pencemaran batu bara di Rumah Susun (Rusun) Marunda tersebut, masih dirasakan warga hingga Sabtu 19 Maret 2022. Ada sejumlah informasi yang diperoleh Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kami menerima laporan bahwa warga Rusun Marunda, khususnya anak-anak dan orang dewasa masih terus menjadi korban akibat polusi yang ditimbulkan oleh penggunaan batu bara oleh PT KCN," kata Retno Listyarti.
Kepada POSJAKUT melalui pesan WhatsApp, Retno Listyarti mengakui paling banyak keluhan yang disampaikan adalah iritasi pada mata akibat partikel halus batu bara masuk ke mata, menimbulkan gatal padahal bahaya jika dikucek matanya.
"Selain itu ada keluhan sakit pernafasan juga kerap dialami warga Rusun Marunda," kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI ini Minggu 20 Maret 2022.
Sebelumnya, Direktur Operasi PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) Hartono, berjanji akan melaksanakan sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melalui Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Prinsipnya, sanksi itu adalah perbaikan ke depan. Saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi itu ada batas waktu yang harus dipenuhi," ujar Hartono (POSJAKUT, Kamis 17 Maret 2022).
Sejumlah video juga disampaikan warga ke KPAI. Di antaranya abu batu bara di lantai-lantai rumah warga, abu menempel pada barang-barang di rumah, perkakas masak di dapur, dan lain-lainnya.
Artikel Rekomendasi