Kasus Korupsi Mafia Migor, Eks Menteri Perdagangan Diperiksa Kejaksaan Agung

- 22 Juni 2022, 13:05 WIB
Kasus korupsimafia migor memasuki babak baru dengan diperiksanya mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Foto: Humas Kemendag)
Kasus korupsimafia migor memasuki babak baru dengan diperiksanya mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Foto: Humas Kemendag) /PMJNews/

POSJAKUT -- Kasus korupsi "mafia migor" alias  minyak Goreng" di Kementerian Perdagangan terus bergulir, dan masih menyisakan rasa penasaran masyarakat.

Kasus korupsi "mafia minyak goreng"  bersamaan dengan membubunng tingginya harga migor di pasaran kini memasuki babak baru dengan diperiksanya mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Kasus korupsi "mafia minyak Goreng" ini sebelumnya sempat menyita perhatian khalayak ramai karena salah satu dari tersangkanya yang ditetapkan Kejaksaan Agung adalah pejabat Eselon I , yaitu Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

-Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Gerobak di Kemendag, Polisi Belum Tetapkan TSK

Terkait kasus mafia minyak goreng ini, Rabu pagi 22 Juni 2022, sekitar pukul 09.12 WIB mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan Luthfi, terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Luthfi diperiksa tidak lama setelah dia dicopot dari jabatan puncak di Kementerian Perdagangan (Mendag).

Saat tiba di gedung tersebut, Lutfi tidak banyak bicara. "Nanti saja," singkat Lutfi sambil berlalu.

Diketahui, Kejagung menyerahkan lima berkas perkara atas lima tersangka kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, ke Direktorat Penuntutan pada Jampidsus untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x