-Baca Juga: Kasus Pencurian Uang Rakyat di PT AMKA, KPK Simpan Tersangkanya
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap," kata Kapuspenkum kejagung Ketut Sumedana, Rabu 15 Juni lalu.***
Sumber: PMJNews
Artikel Rekomendasi