Kasus Pencurian Uang Rakyat di PT AMKA, KPK 'Simpan' Tersangkanya

- 17 Juni 2022, 22:00 WIB
Kasus Pencurian Uang Rakyat di PT AMKA. Foto: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Dok. kpk.go.id
Kasus Pencurian Uang Rakyat di PT AMKA. Foto: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Dok. kpk.go.id /portal.majalengka-ikiran-rakyat.co.id/

POSJAKUT -- Kasus pencurian uang rakyat alias korupsi di PT Amarta Karya (AMKA) salah satu perusahaan  BUMN mulai terkuak.

Kasus pencurian uang rakyat  di perusahaan konstruksi pelat merah itu terjadi antara tahun 2018-2020 dan masih terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus pencurian uang rakyat ini, nampaknya betul-betul praktik maling kampung alias sama seksli tidak canggih karena modusnya melalui  pengadaan proyek fiktif.

KPK sendiri telah menetapkan tersangkanya. Anehnya sampai kini masih dirahasiakan.

-Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Gerobak di Kemendag, Polisi Belum Tetapkan TSK

Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat 17 Juni 2022 mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Amara Karya ini. Kendati begitu, dia belum menjelaskan secara gamblang siapa tersangka tersebut.

"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya)," ungkapnya.

Dugaan kasus korupsi ini, kata Ali,  menggunakan modus pengadaan proyek fiktif. Dia juga memperkirakan hal tersebut menimbulkan kerugian negara.

-Baca Juga: Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte Protes, Saksi korban M Kace 3 Kali Tak Hadir di Persidangan, Ini Alasannya!

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini