POSJAKUT - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Muhammad Kace dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang Muhammad Kace atau M Kace yang digelar pada Kamis 16 Juni 2022 di Jakarta Selatan itu, yakni dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang tersebut M. Kace sebagai saksi korban, kembali tidak hadir untuk ketiga kalinya. Dengan alasan sedang menjalani proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.
Sekedar diketahui, Muhammad Kace juga sudah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat atas perkara penistaan agama.
"Hakim Ketua Djuyamto juga mengingatkan, JPU wajib menghadirkan saksi di dalam persidangan berikutnya," kata Adv Juju Purwantoro, salah satu anggota Tim Kuasa Terdakwa, usai sidang Jumat 17 Juni 2022.
Pada sidang Kamis 16 Juni 2022 di PN Jakarta Selatan tersebut, JPU menghadirkan dua saksi yang juga sebagai anggota Polri, yakni Bripda Asep Sigit dan Bripka Wandoyo.
Mendengar ketidakhadiran M Kace untuk kali ketiga sebagai saksi korban, Napoleon selaku terdakwa bereaksi.
Artikel Rekomendasi