Terdakwa memohon pada majelis hakim untuk meniadakan atau menggugurkan keterangan yang telah disampaikan Kace pada sidang sebelumnya.
"Mengingat sudah ketiga kali saudara Kace tidak hadir, saya sebagai terdakwa mohon kepada majelis hakim untuk meniadakan keterangan saksi Kace sebagai pelapor, karena dia tidak merasa sidang ini penting," tegas Napoleon.
Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Sidang Perceraian dan Cerita Pisau Abunawas
Menurut JPU, Kace tidak dalam kondisi sakit. Dengan demikian, artinya Kace dalam kondisi sehat menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
"Hakim dapat memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi Kace secara paksa, sesuai pasal 159 ayat (2) KUHAP, " kata Juju Purwantoro, salah seorang anggota tim kuasa hukum Napoleon.
Persidangan tetap berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi dari aparat rutan Bareskrim yaitu Bripka Wandoyo dan Bripka Asep Sigit.
Saksi dalam kasus tersebut faktanya dalam persidangan menjelaskan, bahwa mereka tidak “mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri” (pasal 1, butir 26 KUHAP), atas peristiwa penganiayaan oleh Napoleon.
Pada dasarnya walaupun kesaksian 'testimonium de auditu' (saksi yang mendapat keterangan/diperoleh dari orang lain) tapi setidaknya dapat menjadi alat bukti petunjuk, tambah Juju.
Saksi tersebut juga menerangkan, bahwa mendengar langsung dari Kace bahwa dia tidak mengetahui secara pasti siapa saja yang telah melakukan penganiayaan terhadapnya.
Artikel Rekomendasi