POSJAKUT - Kasus dugaan korupsi Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi atau Pepen, siap digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Sidang perdana dugaan korupsi Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ini diawali dengan menghadirkan Terdakwa Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) dan kawan-kawan yang diduga sebagai pihak penyuap.
“Tim jaksa dari KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Terdakwa Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 17 Maret 2022.
Menurut Ali Fikri, berkas perkara dan surat dakwaan yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung itu, atas nama 3 tersangka.
Yakni, Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY).
"Berkas perkara dan surat dakwaan ketiganya, telah dirampungkan Jaksa dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," kata Ali Fikri.
Ditambahkan Ali, dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap mereka menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Artikel Rekomendasi