POSJAKUT - Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK, ditemukan adanya aliran dana dari dugaan korupsi Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (Pepen).
Jalur aliran dana dugaan korupsi tersebut, ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lima pejabat di lingkungan Walikota Bekasi yang dipanggil sebagai saksi.
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Walikota Bekasi nonaktif (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, 6 Januari 2022.
Dalam pendalaman penyidikan kasusnya, KPK menduga ada iuran dari para ASN yang ditampung kaki tangan Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Hasil penampungan dana iuran para ASN tersebut -- di antaranya hak para lurah itu, diduga diperuntukan untuk kebutuhan Rahmat Effendi yang berstatus nonaktif sebagai Walikota Bekasi.
"Diduga uang dimaksud selanjutnya diperuntukkan bagi kebutuhan tersangka RE," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menambahkan.
Dalam kasus itu, Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
Artikel Rekomendasi