KPK Temukan Aliran Dana Dugaan Korupsi Walikota Bekasi, Antara Lain dari Iuran ASN Pemkot. Begini Jalurnya!

- 2 Februari 2022, 20:30 WIB
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dalam pakaian rompi KPK
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dalam pakaian rompi KPK /Nur Aliem Halvaima/foto ANTARA / PosJakut

POSJAKUT - Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK, ditemukan adanya aliran dana dari dugaan korupsi Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (Pepen).

Jalur aliran dana dugaan korupsi tersebut, ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lima pejabat di lingkungan Walikota Bekasi yang dipanggil sebagai saksi.

"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Walikota Bekasi nonaktif (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, 6 Januari 2022.

Baca Juga: 7 Lurah 2 Bagian Hukum Diperiksa KPK, Upaya Dalami Dugaan Korupsi Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi

Dalam pendalaman penyidikan kasusnya, KPK menduga ada iuran dari para ASN yang ditampung kaki tangan Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

Hasil penampungan dana iuran para ASN tersebut -- di antaranya hak para lurah itu, diduga diperuntukan untuk kebutuhan Rahmat Effendi yang berstatus nonaktif sebagai Walikota Bekasi.

"Diduga uang dimaksud selanjutnya diperuntukkan bagi kebutuhan tersangka RE," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menambahkan.

Baca Juga: Setelah Ketua DPRD, Giliran Direktur RSUD dan 5 Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Rahmat Effendi

Dalam kasus itu, Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x