7 Lurah 2 Bagian Hukum Diperiksa KPK, Upaya Dalami Dugaan Korupsi Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi

- 2 Februari 2022, 19:31 WIB
Maling uang rakyat atau koruptor di gedung KPK Jakarta
Maling uang rakyat atau koruptor di gedung KPK Jakarta /Nur Aliem Halvaima/channel KPK / PosJakut

POSJAKUT - Dalam upaya pengembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilakukan pendalaman aliran uang dari potongan dana Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi.

Upaya penyidik KPK ini dilakukan melalui pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tujuh lurah di lingkungan Pemkot Bekasi, terkait dugaan korupsi Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

Pemeriksaan para saksi terdiri lurah, bagian hukum dan direktur perusahaan swasta itu, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta selama dua hari, Kamis-Jumat lalu, 20-21 Januari 2022.

Baca Juga: Setelah Ketua DPRD, Giliran Direktur RSUD dan 5 Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Rahmat Effendi

"Para saksi didalami keterangannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) " ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin 24 Januari 2022.

Aliran dana tersebut, kata Ali Fikri, diduga berasal dari potongan dana para ASN Pemerinrah Kota Bekasi, terutama hak para lurah selama dalam kurun waktu -- yang masih didalami oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa beberapa saksi dari ASN untuk mendalami proses pengadaan lahan -- yang juga beraroma korupsi -- tentang pembangunan Grand Kota Bintang, dan masih terkait kasus Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

Baca Juga: WOW! KPK Sita Uang Suap Ketua DPRD Chairoman Putro, Terkait Dugaan Korupsi Walikota Nonaktif Rahmat Effendi

"Pemotongan dana itu, baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka RE di Pemkot Bekasi," kata Ali Fikri.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah