POSJAKUT - Dalam upaya pengembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilakukan pendalaman aliran uang dari potongan dana Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi.
Upaya penyidik KPK ini dilakukan melalui pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tujuh lurah di lingkungan Pemkot Bekasi, terkait dugaan korupsi Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Pemeriksaan para saksi terdiri lurah, bagian hukum dan direktur perusahaan swasta itu, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta selama dua hari, Kamis-Jumat lalu, 20-21 Januari 2022.
"Para saksi didalami keterangannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) " ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin 24 Januari 2022.
Aliran dana tersebut, kata Ali Fikri, diduga berasal dari potongan dana para ASN Pemerinrah Kota Bekasi, terutama hak para lurah selama dalam kurun waktu -- yang masih didalami oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa beberapa saksi dari ASN untuk mendalami proses pengadaan lahan -- yang juga beraroma korupsi -- tentang pembangunan Grand Kota Bintang, dan masih terkait kasus Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
"Pemotongan dana itu, baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka RE di Pemkot Bekasi," kata Ali Fikri.
Artikel Rekomendasi