POSJAKUT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita uang kontan sebanyak Rp200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro terkait dugaan kasus suap (gratifikasi).
Penyitaan "uang haram" dari Chairoman, elite politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, menyusul KPK menyiduk Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias "Bang Pepen" kader dari Partai Golkar.
"Penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi [Chairoman] sebesar Rp200 juta kepada tim penyidik," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 31 Januari 2022.
Pada pemeriksaan Selasa 25 Januari 2022 lalu, menurut Ali Fikri, Chairoman mengaku mendapat uang Rp200 juta dari Pepen - sapaan akrab Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi - melalui perantara.
"Chairiman berujar, telah melaporkan uang tersebut kepada KPK pada 17 Januari atau setelah Pepen ditangkap tim penindakan lembaga antirasuah," kata Ali Fikri, seperti dikutip sejumlah media.
Ali Fikri juga mengatakan, dari pemeriksaan terhadap Chairoman, pihaknya mendalami terkait dengan pengajuan anggaran untuk sejumlah proyek di Pemerintah Kota Bekasi.
Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK mencium aroma korupsi, sehubungan dugaan suap terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi.
Artikel Rekomendasi