POSJAKUT - Berita mengagetkan warga Kota Bekasi, pasca Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus maling uang rakyat.
Pasalnya, diumumkan KPK secara resmi di media daftar nama pejabat yang diperiksa. Ada Ketua DPRD, pejabat Kepala Dinas, Camat, Lurah, pengusaha hingga karyawan swasta diperiksa terkait Korupsi Walikota Bekasi.
"Gak nyangka begitu banyak yang terlibat. Etdah," komentar Asikin, warga Kampung Cerewet, Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi kepada POSJAKUT, Selasa 1 Februari 2022.
Pelaksana Tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, telah "update informasi" dengan mengumumkan siapa pejabat yang mendapat giliran diperiksa KPK terkait kasus maling uang rakyat di Kota Bekasi.
Baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Para saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Mereka yang sudah diperiksa, setidaknya ada 18 orang, di antaranya adalah:
1. Kepala Dinas PMTSP Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra.
2. Lurah Sepanjang Jaya, Junaedi.
Artikel Rekomendasi