POSJAKUT -- Dunia artis/kalangan selebriteis selalu dekat dengan narkoba. Itulah anggapan selama ini yang tak terbantahkan. Kenyataan, isu seperti ini juga menimpa Randa Septian.
Silih berganti di antara mereka harus berurusan dengan polisi. Senin 31 Januari 2022, polisi mengungkapkan artis Randa Septian (28) ditangkap polisi karena Narkoba.
Penangkapan Randa Septian, artis berwajah tampan dan main di beberapa sinetron ini hanya menggenapi sejumlah artis yang tertangkap selama Januari 2022 karena narkoba.
Kali ini artis yang kerap bermain di FTV itu ditangkap Polresta Denpasar, Bali terkait penyalahgunaan narkoba. Penangkapan Randa Septian ini diungkap pihak kepolisian.
"Iya benar artis Randa Septian ditangkap karena Narkoba. Dia bintang sinetron di televisi ya," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar.
-Baca Juga: PSSI Pastikan Tujuh Pemain Timnas Positif COVID-19
Sutriono menambahkan, dari data yang didapatnya pria tersebut merupakan pemain sinetron di sebuah televisi.
Ia antara lain membintangi sinetron “Jagoan Jagoan Metropolitan” dan “Ksatria Pandawa 5.”
Penangkapan terhadap Randa Septian dilakukan pihak kepolisian pada 7 Januari 2022. Kala itu, Randa Septian ditangkap di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis ganja di hotel tempat Randa Septian menginap.
Artikel Rekomendasi