3 Tuduhan Telak Menyeret Walikota Nonaktif Rahmat Effendi, Terungkap di Sidang Pengadilan Tipikor Bandung

- 31 Mei 2022, 20:45 WIB
Tuduhan Minta Setoran ke PNS Menyeret Walikota Nonaktif Rahmat Effendi, Terungkap dari Dakwaan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Bandung
Tuduhan Minta Setoran ke PNS Menyeret Walikota Nonaktif Rahmat Effendi, Terungkap dari Dakwaan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Bandung /Nur Aliem Halvaima /Foto : Antara / POSJAKUT /

POSJAKUT - Tiga tuduhan telak menyeret Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) alias Pepen, dalam perkara dugaan korupsi atau maling uang rakyat yang merugikan keuangan negara.

Tuduhan terhadap Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) alias Pepen tersebut, terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 30 Mei 2022.

Ketiga tuduhan itu adalah meminta setoran, pencucian uang (money laundring) dan pungutan liar (pungli) sebagaimana diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaannya.

Baca Juga: Korupsi Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, KPK Sudah Periksa Lebih dari 26 Pejabat Pemkot dan Pengusaha

Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi didakwa meminta setoran kepada sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) atau aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi. 

Setoran jumlahnya mencapai hingga total Rp 7,1 miliar lebih itu digunakan untuk kepentingan Rahmat Effendi.

Terdakwa sebagai Wali Kota Bekasi meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum.

Baca Juga: KPK Temukan Aliran Dana Dugaan Korupsi Walikota Bekasi, Antara Lain dari Iuran ASN Pemkot. Begini Jalurnya!

"Caranya yaitu meminta uang dengan jumlah total keseluruhan Rp 7.183.000.000," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x