JPU merinci duit tersebut didapat dari beberapa kantong seperti pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi sebesar Rp 4,3 miliar.
Dari sejumlah lurah sebesar Rp 178 juta, sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp 1,2 miliar dan penerimaan dari ASN lain Rp 1,4 miliar.
Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepada Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
'Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa," tutur JPU.
"Padahal diketahuinya permintaan tersebut bukanlah karena adanya utang kepada terdakwa," kata Jaksa KPK menambahkan. ***
Artikel Rekomendasi