POSJAKUT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Opini WTP merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan. Pemeriksaan atas LKPD TA 2021 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan APBD TA 2021.
Pencapaian opini WTP ini pertama kali berhasil dipertahankan selama lima tahun berturut-turut, di mana sejak 2010 opini yang diraih beragam, yaitu pada 2010 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Baca Juga: Kasihan, Berjuang Ingin Raih Predikat WTP, Ade Yasin Masuk Kerangkeng KPK
Pada 2011-2012 DKI Jakarta memperoleh predikat WTP, lalu 2013-2016 turun sedikit mendapat WDP, dan 2017-2021 mendapat WTP kembali dari badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran, Pimpinan dan Para Anggota Dewan, atas jalinan kerja sama dan kemitraan yang baik dalam pelaksanaan fungsi legislasi, budgeting, kontrol, transparansi, akuntablitas pengelolaan, serta pelaporan keuangan daerah.
“Opini WTP merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dan ini juga merupakan opini WTP kelima kalinya secara berturut-turut dari tahun 2017 – 2021,” kata Anies dalam Rapat Paripurna bersama DPRD DKI Jakarta seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Selasa 31 Mei 2022.
Baca Juga: Pelayanan PTSP di Jakarta Pada Hari Pertama Usai Cuti Bersama Lebaran 2022 Berjalan Baik
Apresiasi juga disampaikan Gubernur kepada seluruh jajaran di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang telah menunjukkan kerja keras, konsistensi, persistensi, keseriusan dan kebersamaan dalam upaya pencapaian Opini WTP tersebut.
Artikel Rekomendasi