Sidang Perdana Perkara 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Terdakwa Edy Mulyadi Didampingi 20 Pengacara

- 10 Mei 2022, 12:15 WIB
Sidang Perdana Edy Mulyadi Perkara 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' di PN Jakpus. Terdakwa didampingi 20 pengacara . Agenda sidang pembacaan dakwaan jaksa
Sidang Perdana Edy Mulyadi Perkara 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' di PN Jakpus. Terdakwa didampingi 20 pengacara . Agenda sidang pembacaan dakwaan jaksa /Nur Aliem Halvaima /Foto : Juju Purwantoro/ Tim Pengacara / Posjakut

POSJAKUT - Hari Selasa 10 Mei 2022 dimulai sidang perdana untuk terdakwa wartawan senior Edy Mulyadi dalam perkara yang dikenal dengan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

Terdakwa Edy Mulyadi pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini, didampingi sedikitnya 20 pengacara. Agenda persidangan adalah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sekedar diketahui, kasus ini mulai bergulir dari ungkapan yang sempat viral di media sosial. Yakni "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" yang pernah dilontarkan Edy Mulyadi dalam sebuah acara diskusi.

Pernyataan tersebut awalnya hanya sekedar perumpamaan untuk letak Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan, kemudian berujung laporan pengaduan ke polisi. Edy dianggap termasjk yang menolak pemindahan Ibukota.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Nyatakan Siap Bela Edy Mulyadi untuk Perkara 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' di PN Jakpus

Adalah Edy Mulyadi, wartawan senior dari kantor berita Forum News Network (FNN) yang melontarkan pernyataan "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak". 

Setelah "banjir" laporan pengaduan keberatan ke polisi atas pernyataan "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" tersebut, akhirnya Edy Mulyadi ditahan dan ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.

Kini Edy Mulyadi menjalani sidang perdana, yaitu pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 10 Mei 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami dari tim kuasa hukum kemarin Rabu 4 Mei 2022 sudah mendatangi Mabes Polri, guna koordinasi persiapan persidangan perdana klien kami tersebut," kata Adv Juju Purwantoro, salah satu anggota tim kuasa Edy Mulyadi.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini