POSJAKUT - Masih ingat dengan kasus "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" yang pernah dilontarkan Edy Mulyadi?
Pernyataan tersebut awalnya hanya sekedar perumpamaan untuk letak Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan, kemudian berujung laporan pengaduan ke polisi.
Adalah Edy Mulyadi, wartawan senior dari kantor berita Forum News Network (FNN) yang melontarkan pernyataan "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" tersebut di sebuah acara diskusi.
Setelah "banjir" laporan pengaduan keberatan ke polisi atas pernyataan "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" tersebut, akhirnya Edy Mulyadi ditahan dan ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.
Kini Edy Mulyadi akan menjalani sidang perdana, yaitu pembacaan gugatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 10 Mei 2022 mendatang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami dari tim kuasa hukum kemarin Rabu 4 Mei 2022 sudah mendatangi Mabes Polri, guna koordinasi persiapan persidangan perdana klien kami tersebut," kata Adv Juju Purwantoro, salah satu anggota tim kuasa Edy Mulyadi.
Kepada POSJAKUT, Kamis 5 Mei 2022, Adv Juju Purwantoro mengatakan bahwa masa penahanan Edy Mulyadi oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah diperpanjang.
"Seharusnya penahanan klien kami Edy Mulyadi berakhir pada Selasa 19 April 2022, tapi sudah diperpanjang kembali melalui ketua PN Jakarta Pusat sejak Rabu 20 April sampai 30 hari ke depan atau Kamis 19 Mei 2022," kata Vice Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar ini.
Artikel Rekomendasi