Tim Kuasa Hukum Nyatakan Siap Bela Edy Mulyadi untuk Perkara 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' di PN Jakpus

- 5 Mei 2022, 19:42 WIB
Adv Juju Purwantoro (kedua dari kiri) bersama tim kuasa hukum, Edy Mulyadi (kanan)
Adv Juju Purwantoro (kedua dari kiri) bersama tim kuasa hukum, Edy Mulyadi (kanan) /Nur Aliem Halvaima /Kolase Foto : dok Juju Purwantoro dan Antara / Posjakut

Baca Juga: Arteria Dahlan Tidak Sama dengan Edy Mulyadi, Margarito; Polisi Sudah Bertindak Benar

Tim kuasa hukum tetap meyakini bahwa kliennya Edy Mulyadi tidak bersalah sama sekali. Semua itu akan dibuktikan di ruang persidangan PN Jakarta Pusat.

"Masa seseorang hanya mengungkapkan kalimat 'tempat jin buang anak', yang merupakan perumpamaan (satire) harus dipidana penjara," kata Ketua Bidang Advokasi DPP Parpol UMMAT ini.

Menurut Adv Juju Purwantoro, pidana penjara untuk kliennya itu jelas- jelas bentuk kriminalisasi, "againts the humanity" dan tidak sesuai sebagai negara hukum (breaking the state law).

Baca Juga: Praktisi Hukum Juju Purwantoro: Rektor ITK Prof Budi Santosa Dapat Dijerat Pasal Berlapis, Ini Alasannya!

Sekedar diketahui Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45a (ayat 2) juncto Pasal 28 (ayat 2) Undang-Undang No 19/2016 tentang ITE.

Juga dikenakan pasal 14 (ayat 1, 2) juncto pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. ***

 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah