Baca Juga: Arteria Dahlan Tidak Sama dengan Edy Mulyadi, Margarito; Polisi Sudah Bertindak Benar
Tim kuasa hukum tetap meyakini bahwa kliennya Edy Mulyadi tidak bersalah sama sekali. Semua itu akan dibuktikan di ruang persidangan PN Jakarta Pusat.
"Masa seseorang hanya mengungkapkan kalimat 'tempat jin buang anak', yang merupakan perumpamaan (satire) harus dipidana penjara," kata Ketua Bidang Advokasi DPP Parpol UMMAT ini.
Menurut Adv Juju Purwantoro, pidana penjara untuk kliennya itu jelas- jelas bentuk kriminalisasi, "againts the humanity" dan tidak sesuai sebagai negara hukum (breaking the state law).
Sekedar diketahui Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45a (ayat 2) juncto Pasal 28 (ayat 2) Undang-Undang No 19/2016 tentang ITE.
Juga dikenakan pasal 14 (ayat 1, 2) juncto pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. ***
Artikel Rekomendasi