Tim Kuasa Hukum Nyatakan Siap Bela Edy Mulyadi untuk Perkara 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' di PN Jakpus

- 5 Mei 2022, 19:42 WIB
Adv Juju Purwantoro (kedua dari kiri) bersama tim kuasa hukum, Edy Mulyadi (kanan)
Adv Juju Purwantoro (kedua dari kiri) bersama tim kuasa hukum, Edy Mulyadi (kanan) /Nur Aliem Halvaima /Kolase Foto : dok Juju Purwantoro dan Antara / Posjakut

POSJAKUT - Masih ingat dengan kasus "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" yang pernah dilontarkan Edy Mulyadi?

Pernyataan tersebut awalnya hanya sekedar perumpamaan untuk letak Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan, kemudian berujung laporan pengaduan ke polisi.

Adalah Edy Mulyadi, wartawan senior dari kantor berita Forum News Network (FNN) yang melontarkan pernyataan "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" tersebut di sebuah acara diskusi.

Setelah "banjir" laporan pengaduan keberatan ke polisi atas pernyataan "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" tersebut, akhirnya Edy Mulyadi ditahan dan ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.

Baca Juga: Jaksa Belum Siap Dakwaan, Penahanan Edy Mulyadi Diperpanjang, Pengacara: 'Yakin Klien Kami Tak Bersalah!'

Kini Edy Mulyadi akan menjalani sidang perdana, yaitu pembacaan gugatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 10 Mei 2022 mendatang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami dari tim kuasa hukum kemarin Rabu 4 Mei 2022 sudah mendatangi Mabes Polri, guna koordinasi persiapan persidangan perdana klien kami tersebut," kata Adv Juju Purwantoro, salah satu anggota tim kuasa Edy Mulyadi.

Kepada POSJAKUT, Kamis 5 Mei 2022, Adv Juju Purwantoro mengatakan bahwa masa penahanan Edy Mulyadi oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah diperpanjang.

"Seharusnya penahanan klien kami Edy Mulyadi berakhir pada Selasa 19 April 2022, tapi sudah diperpanjang kembali melalui ketua PN Jakarta Pusat sejak Rabu 20 April sampai 30 hari ke depan atau Kamis 19 Mei 2022," kata Vice Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar ini.

Baca Juga: Arteria Dahlan Tidak Sama dengan Edy Mulyadi, Margarito; Polisi Sudah Bertindak Benar

Tim kuasa hukum tetap meyakini bahwa kliennya Edy Mulyadi tidak bersalah sama sekali. Semua itu akan dibuktikan di ruang persidangan PN Jakarta Pusat.

"Masa seseorang hanya mengungkapkan kalimat 'tempat jin buang anak', yang merupakan perumpamaan (satire) harus dipidana penjara," kata Ketua Bidang Advokasi DPP Parpol UMMAT ini.

Menurut Adv Juju Purwantoro, pidana penjara untuk kliennya itu jelas- jelas bentuk kriminalisasi, "againts the humanity" dan tidak sesuai sebagai negara hukum (breaking the state law).

Baca Juga: Praktisi Hukum Juju Purwantoro: Rektor ITK Prof Budi Santosa Dapat Dijerat Pasal Berlapis, Ini Alasannya!

Sekedar diketahui Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45a (ayat 2) juncto Pasal 28 (ayat 2) Undang-Undang No 19/2016 tentang ITE.

Juga dikenakan pasal 14 (ayat 1, 2) juncto pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. ***

 

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah