POSJAKUT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap bacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akhirnya masa penahanan wartawan senior FNN Edy Mulyadi diperpanjang. Pengacara yakin kliennya tidak bersalah.
"Masa penahanan klien kami Edy Mulyadi, masih diperpanjang hingga Kamis tanggal 19 Mei 2022. Atau sebulan ke depan," kata Advokat Juju Purwantoro, pengacara Edy Mulyadi kepada POSJAKUT, Selasa 19 April 2022.
Sekedar diketahui, Edy Mulyadi, wartawan senior dari kantor berita Forum News Network (FNN), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Senin 31 Januari 2022.
Edy Mulyadi jadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong atau hoaks.
Menurut Advokat Juju Purwantoro, seharusnya masa penahanannya kliennya di Rutan Bareskrim berakhir pada Selasa 19 April 2022.
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusatbtelah mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kantor Kejaksaan Negari Jakarta Pusat.
Baca Juga: Munarman, Eks Sekretaris FPI Akan Bacakan Sendiri Eksepsi di PN Jaktim Dalam Perkara Dugaan Teroris
Sesuai Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 31 Maret 2022, Nomor: PRINT 270 M.1.10/Euh 2/03/2022, penahanan Edy Mulyadi oleh JPU selama 20 (dua puluh) hari. Seharusnya akan berakhir pada 19 April 2022.
Artikel Rekomendasi