Munarman, Eks Sekretaris FPI Akan Bacakan Sendiri Eksepsi di PN Jaktim Dalam Perkara Dugaan Teroris

- 14 Desember 2021, 22:18 WIB
Kuasa Hukum Munarman, Juju Purwantoro SH (kedua dari kiri) bersama sesama teman pengacara
Kuasa Hukum Munarman, Juju Purwantoro SH (kedua dari kiri) bersama sesama teman pengacara /Nur Aliem Halvaima//Foto dok Nur Aliem Halvaima

POSJAKUT - Pengacara terdakwa dugaan perkara teroris Munarman, Juju Purwantoro SH, menyatakan akan menyampaikan langsung eksepsi, yakni nota keberatan atas dakwaan jaksa.

"Selain dari kami pengacaranya, juga akan dibacakan eksepsi dari terdakwa, klien kami Pak Munarman," kata Juju Purwantoro kepada POSJAKUT, Selasa malam, 14 Desember 2021.

Baca Juga: Tagar Kawal Sidang Munarman Jadi Trending Topic, Mantan Ketua YLBHI itu Didakwa Berbaiat ke Pimpinan ISIS

Pernyataan tim kuasa hukum dari terdakwa eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) tersebut, terkait sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa di PN Jaktim, Rabu 15 Desember 2021.

PN Jaktim, Rabu kembali menggelar sidang perkara dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman.

Baca Juga: Beda Dengan HRS, Sidang Munarman di PN Jaktim Sepi. Dakwaan Juga Dibacakan Tanpa Kehadiran Terdakwa

Sidang sebelumnya, dengan agenda pembacaan dakwaan sempat ditunda. Waktu itu, sidang dilakukan secara online dan terdakwa Munarman keberatan.

"Kami minta off line," kata terdakwa pada sidang yang digelar secara online di PN Jaktim Rabu, 8 Desember 2021 lalu.

Kuasa Hukum Munarman, Juju Purwantoro mengaku meminta agar kliennya dapat dihadirkan langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka menolak sidang online.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini