POSJAKUT -- Polisi membeberkan modus pencabulan yang dilakukan guru ngaji berinisial MMS terhadap 10 muridnya di sebuah majelis taklim , Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut MMS melakukan bujuk rayu serta mengintimidasi korban untuk mengikuti kemauannya, yaitu mencabuli korban.
“Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu dan ada intimidasi terhadap korban untuk mengikuti kemauannya.”
-Baca Juga: RENUNGAN: Anak Hasil “Kumpul Kebo”
“Tersangka meminta dan memaksa korban untuk memegang alat vital dari tersangka,” ungkap Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa 14 Desember 2021.
Usai melakukan aksi pencabulan, tersangka MMS memberikan sejumlah uang terhadap korban.
“Kegiatan itu diakhiri dengan tersangka memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban,” lanjutnya.
Zulpan menjelaskan, pihak Polres Metro Depok telah melakukan visum terhadap 10 murid yang menjadi korban pencabulan MMS.
Artikel Rekomendasi