POSJAKUT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara Munarman, akhirnya membacakan surat dakwaan, meski tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021.
Agenda sidang Rabu dengan pembacaan surat dakwaan ini, merupakan kelanjutan dari sidang yang tertunda Rabu 1 Desember 2021 pekan lalu.
Pasalnya, Munarman sebagai terdakwa perkara dugaan terkait terorisme ini, menolak disidang kalau dilaksanakan secara online (daring), Rabu lalu.
Baca Juga: Biadab, Pimpinan Ponpes Perkosa Belasan Santriwati, Kemenag Bertindak Cepat, Ini yang Dilakukan...
"Tapi dakwaan pada sidang tadi (Rabu pagi, red) tetap dibacakan, juga atas persetujuan terdakwa," kata Juju Purwantoro, kuasa hukum Munarman.
Juju Purwantoro sengaja dihubungi kembali usai sidang oleh media ini, PosJakut.com, mengingat di persidangan ini wartawan hanya diperkenankan melakukan peliputan di ruang lobi.
Itu pun, hanya disediakan audio (loudspeaker) tanpa ada gambar atau video dari ruang persidangan.
Baca Juga: DKI Akan Telusuri Informasi Warganya yang Terpapar Varian Omicron
Artikel Rekomendasi