"Namun hari Senin 18 April 2022, kami menerima pemberitahuan dari pengadilan bahwa permohonan perpanjangan masa tahanan klien kami diperpanjang," kata Adv Juju.
Surar tembusan/ pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bernomor 277/ Pen.Pid/IV/2022/ PN.Jkt.Pst.
Isinya menginformasikan bahwa, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan pemohonan JPU sesuai suratnya Nomor : B 51/M.1.10/Eku 2/04/2022 tanggal 11 April 2022.
Seharusnya, kata pengacara senior ini, Selasa 19 April 2022 penahanan kliennya Edy Mulyadi oleh JPU berakhir.
"Tetapi tampaknya JPU beralasan belum siap untuk mengajukan dakwaannya ke pengadilan, sehingga mereka mengajukan pemohonan perpanjangan masa penahanan terhadap klien kami," kata Juju yang juga ketua advokasi DPP Partai Ummat ini.
Menurut Vice President DPP KAI ini, pihaknya (TimKkuasa Hukum ) tidak mempermasalahkan hal tersebut, dan sudah siap menghadapi jalannya proses persidangan.
"ini karena kami tetap yakin klien kami Edy Mulyadi tidak bersalah sama sekali," kata Juju Purwantoro dengan nada optimis.
Edy Mulyadi sendiri disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau Pasal 156 KUHP.
Artikel Rekomendasi