POSJAKUT - Praktisi hukum Advokat Juju Purwantoro menyatakan, tindakan kekerasan yang dialami Ade Armando oleh massa demonstran, sebagai korban peradilan jalanan dan main hakim sendiri (street justice).
Demikian komentar Advokat Juju Purwantoro kepada POSJAKUT, menanggapi aksi pengeroyokan atas diri pegiat media sosial, Ade Armando di depan gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin 11 April 2022 lalu.
"Peristiwa tersebut, terjadi bisa sebagai akibat kepercayaan publik (destrust) terhadap institusi Kepolisian yang sangat rendah, diskriminatif dan tidak adil," kata Vice President Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) ini, di Jakarta, Selasa 12 April 2022.
Sedangkan sebagian lagi masyarakat terutama kelompok oposisi, kata Juju Purwantoro, merasakan (diskriminasi hukum), jika ada kesalahan dengan gampang dicari-cari untuk dihukum.
Faktanya, Juju Purwantoro sebagai kuasa hukum mengakui, pada akhir tahun 2015, Ade Armando juga pernah disidangkan praperadilan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penistaan agama, yakni AlQuran dan Aqidah Islam.
"Walau majelis ketika itu memerintahkan sidang untuk dilanjutkan, dan ditetapkan sebagai Terdakwa, tapi pihak penyidik malah mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan," kata Juju yang ketika itu sebagai pemohon praperadilan.
Ketua Bidang Advokasi Hukum DPP Parpol UMMAT ini juga mengungkapkan, pada kasus gugatan pelecehan Islam 2017, lagi-lagi SP3 kasus dibatalkan dan juga mandek.
Baca Juga: Sejumlah Personel Polisi Ikut Terluka Saat Berusaha Selamatkan Ade Armando dari Pengeroyokan Massa
Artikel Rekomendasi