Juga kalau dilakukan dengan kekerasan, kata Juju, maka pelakunya pun dapat dijerat dengan 'Pasal 170 KUHP tentang kekerasan'.
Konstitusi UUD 1945 menggunakan ungkapan “persamaan kedudukannya di dalam hukum” (Pasal 27) dan “perlakuan yang sama di hadapan hukum” (Pasal 28D).
Contoh peristiwa Ade Armando tersebut, dapat mengganggu nilai- nilai asasi manusia diakibatkan oleh praktik buruk penggunaan hukum selama ini, yang sekedar untuk melayani kepentingan penguasa belaka.
Praktek diskriminasi hukum juga berlawanan dengan prinsip pengakuan HAM, misalnya (pasal 2, Deklarasi HAM 1948).***
Artikel Rekomendasi