Ade Armando Pernah Disidang Praperadilan Kasus Penistaan Agama, Ini Pengakuan Praktisi Hukum Juju Purwantoro!

- 12 April 2022, 20:29 WIB
Praktisi hukum Advokat Juju Purwantoro mengomentari kasus Ade Armando
Praktisi hukum Advokat Juju Purwantoro mengomentari kasus Ade Armando /Nur Aliem Halvaima /foto dok pribadi Juju Purwantoro / Posjakut

Juga kalau dilakukan dengan kekerasan, kata Juju, maka pelakunya pun dapat dijerat dengan 'Pasal 170 KUHP tentang kekerasan'.

Baca Juga: Juju Purwantoro, Praktisi Hukum: Majelis Hakim Bimbang dan Ragu Jatuhkan Vonis, Harusnya Munarman Bebas!

Konstitusi UUD 1945 menggunakan ungkapan “persamaan kedudukannya di dalam hukum” (Pasal 27) dan “perlakuan yang sama di hadapan hukum” (Pasal 28D).

Contoh peristiwa Ade Armando tersebut, dapat mengganggu nilai- nilai asasi manusia diakibatkan oleh praktik buruk penggunaan hukum selama ini, yang sekedar untuk melayani kepentingan penguasa belaka. 

Praktek diskriminasi hukum juga berlawanan dengan prinsip pengakuan HAM, misalnya (pasal 2, Deklarasi HAM 1948).***

Baca Juga: Penegakan Hukum di Indonesia, Presiden KAI Erman Umar: Masih Prihatin, Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas!

 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah