Ade Armando Pernah Disidang Praperadilan Kasus Penistaan Agama, Ini Pengakuan Praktisi Hukum Juju Purwantoro!

- 12 April 2022, 20:29 WIB
Praktisi hukum Advokat Juju Purwantoro mengomentari kasus Ade Armando
Praktisi hukum Advokat Juju Purwantoro mengomentari kasus Ade Armando /Nur Aliem Halvaima /foto dok pribadi Juju Purwantoro / Posjakut

Peristiwa yang menimpa Ade Armando ini, kata Juju Purwantoro, diharapkan menjadi pelajaran berharga, untuk dilakukannya penegakkan dan proses hukum yang adil sesuai hukum (equalty before the law).

"Termasuk juga terhadap oknum buzzer lain seperti; Abu Janda, Denny Siregar, Habib Kribo, Eko Kuntadhi, dan lain-lain," kata Juju.

Juju juga mengakui, peristiwa pengeroyokan yang dialami Ade Armando pegiat media sosial (medsos) yang juga dosen UI, cukup menghentak kalangan cendikia, politisi dan masyarakat umum.

Baca Juga: Ade Armando Jadi Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Emosi masyarakat yang tidak terkontrol kurangnya pemahaman, kesadaran dan kepatuhan hukum termasuk kepada penegak hukum, mengakibatkan rasa ketidakpercayaan masyarakat kepada keadilan dan hukum.

Hal itu, kata advokat senior ini, terlihat dari para pelaku yang main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap Ade Armando. 

"Kelihatannya masyarakat sudah sangat jengah dan kesal yang mendalam, karena dia selama ini dianggap manusia super yang kebal hukum," kata anggota tim kuasa hukum Munarman, Habib Rizieq, Napoleon Bonaparte dan Edy Mulyadi ini.

Baca Juga: Nama Ade Armando Masuk Trending Topic, Babak Belur Dihajar Massa

Padahal, kata Juju, pelaku main hakim sendiri secara kekerasan fisik, misal memukul, menendang, menyiksa hingga menyebabkan terluka parah, dapat dijatuhi hukuman sesuai sesuai hukum yang berlaku.

"Dalam KUHP pasal 351 bisa dituntut berdasarkan 'tentang penganiayaan'," kata pengacara yang selalu memakai penutup kelapa yang khas itu.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah