Juju Purwantoro, Praktisi Hukum: Majelis Hakim Bimbang dan Ragu Jatuhkan Vonis, Harusnya Munarman Bebas!

- 7 April 2022, 17:30 WIB
Praktisi Hukum Advokat Juju Purwantoro, yang juga ketua advokasi DPP Partai Ummat
Praktisi Hukum Advokat Juju Purwantoro, yang juga ketua advokasi DPP Partai Ummat /Nur Aliem Halvaima /foto dok : Juju Purwantoro / Posjakut

 

POSJAKUT - Setelah vonis tiga tahun dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam kasus dugaan terorisme, komentar terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman masih bergulir.

Salah satunya komentar dari Praktisi Hukum Advokat Juju Purwantoro, yang juga ketua advokasi DPP Partai Ummat pasca vonis tiga tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur kepada Munarman, Rabu 7 April 2022.

"Majelis hakim terkesan masih ada kebimbangan dan keraguan dalam menjatuhkan vonisnya terhadap terdakwa Munarman tersebut," kata Advokat Juju Purwantoro kepada POSJAKUT, Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Munarman Mantan Sekretaris Umum FPI Divonis 3 Tahun Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Sekedar diketahui, usai vonis dibacakan, Munarman yang juga pengacara sekaligus mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini diikuti Jaksa Penuntut Umum hari itu juga sama-sama menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Menurut praktisi hukum Juju Purwantoro, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur seharusnya memvonis bebas Munarman sesuai pasal 191 ayat (1) KUHP.

Pasalnya, majelis nampak ragu-ragu memutuskan perkara Munarman yang didakwa terlibat tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Munarman Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Dugaan Terorisme, Jaksa: 'Kami Juga Banding!'

"Pada sidang putusan Rabu, majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun kepada Munarman," kata Juju, mantan salah satu anggota tim penasehat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS).

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x