Juju Purwantoro, Praktisi Hukum: Majelis Hakim Bimbang dan Ragu Jatuhkan Vonis, Harusnya Munarman Bebas!

- 7 April 2022, 17:30 WIB
Praktisi Hukum Advokat Juju Purwantoro, yang juga ketua advokasi DPP Partai Ummat
Praktisi Hukum Advokat Juju Purwantoro, yang juga ketua advokasi DPP Partai Ummat /Nur Aliem Halvaima /foto dok : Juju Purwantoro / Posjakut

Padahal, dalam memutus perkara pidana, hakim tidak hanya berdasarkan pada hukum, tetapi juga pada nurani, kebenaran materiil, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. 

"Kalau majelis ragu, atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan, selayaknya menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) kepada Munarman sesuai pasal 191 ayat (1) KUHP," tegas salah satu tim pengacara Edy Mulyadi dan Napoleon Boneparte ini.

 Baca Juga: Beda Dengan HRS, Sidang Munarman di PN Jaktim Sepi. Dakwaan Juga Dibacakan Tanpa Kehadiran Terdakwa

Sebelumnya, pada sidang Senin 14 Maret 2022, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Munarman dengan hukuman 8 tahun penjara.

Hal ini karena dianggap Munarman terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Saat membacakan vonisnya, Rabu, majelis hakim PN Jaktim mengatakan, Munarman terbukti melanggar pasal 13 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.  

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata hakim. ***

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x