Menurut advokat senior ini, acuan majelis hakim saat mejatuhkan vonis kepada Munarman adalah Pasal 13.c UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang isinya;
"Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme, dipidana paling lama 5 tahun".
Praktisi hukum yang juga ketua advokasi DPP Partai Ummat itu menambahkan, majelis merujuk pada pasal pada UU tentang Terorisme tersebut, padahal Munarman tidak terbukti atau terlibat sama sekali dengan suatu tindak terorisme.
"Di sini tampak majelis ada keragu-raguan dalam menjatuhkan vonisnya tersebut," kata Juju, yang selalu tampil dengan penutup kepala yang khas itu.
Diungkapkan, dari sejumlah bukti dan saksi-saksi di persidangan, memang tidak ada yang secara gamblang dan sah dapat menerangkan atau menyaksikan bahwa Munarman telah melakukan suatu proses atau tindakan pidana terorisme.
"Majelis ada kebimbangan dan keraguan dalam menjatuhkan vonisnya tersebut," kata Juju.
Baca Juga: Munarman Mohon Hakim Membebaskannya, Semoga Semua yang Memfitnah Saya Mendapat Azab Allah SWT
Juju juga mengingatkan bahwa berdasarkan asas "in dubio pro reo", jika majelis ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal, haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa.
Vonis itu juga, kata Juju, tampak meragukan karena sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau kurang dari separuhnya, tetapi terdakwa tetap dihukum.
Artikel Rekomendasi