Sidang Perkara Teroris, Jaksa: Mestinya Ajukan Praperadilan. Munarman: Tak Perlu! Nanti Banyak Intrik Lagi

- 23 Desember 2021, 09:15 WIB
PN Jaktim tempat perkara Munarman Disidangkan
PN Jaktim tempat perkara Munarman Disidangkan //Nur Aliem Halvaima

POSJAKUT - Sidang lanjutan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 22 Desember 2021, giliran Jaksa menanggapi eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Munarman semestinya mengajukan praperadilan jika eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu diperlakukan sewenang-wenang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Apabila terdakwa sejak awal proses penyidikan telah mengalami perlakuan sewenang-wenang, kata Jaksa, seharusnya terdakwa mengajukan praperadilan saat masih proses penyidikan," kata Jaksa.

Baca Juga: Beli Bensin di SPBU Pertamina, Pria Ini Beruntung Dapat Hadiah Utama Mobil Porsche. Ini Nyata, Bukan Mimpi

Kenyataannya, hingga sidang digelar, terdakwa tak mengajukan praperadilan. Hal ini kata Jaksa, bertolak belakang dengan pengetahuan terdakwa sebagai praktisi hukum.

Menurut Aziz Yanuar, salah satu kuasa hukum (pengacara) Munarman, pihaknya tak mengajukan praperadilan sebab tak ingin proses persidangan menjadi lebih lama. 

"Pihak Pak Munarman yang ingin perkara ini cepat selesai, cepat diproses, karena kalau di praperadilan akan memakan waktu lagi, dan banyak intrik-intrik lagi, nanti akan ada bentuk atau pandangan bahwa kita melawan dari pihak penegak hukum terkait dengan proses ini," ujar Aziz. 

Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Ini Petunjuk Praktis Dari Dokter Cara Mengecek Libido

Pada eksepsi Munarman pada sidang sebelumnya, mantan ketua YLBHI ini menilai penangkapan terhadap dirinya dilakukan secara sewenang-wenang oleh polisi.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x