Sidang Perkara Teroris, Jaksa: Mestinya Ajukan Praperadilan. Munarman: Tak Perlu! Nanti Banyak Intrik Lagi

- 23 Desember 2021, 09:15 WIB
PN Jaktim tempat perkara Munarman Disidangkan
PN Jaktim tempat perkara Munarman Disidangkan //Nur Aliem Halvaima

Penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri terhadap Munarman, menurut terdakwa, dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara.

"Karena saya belum pernah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai calon tersangka. Bahkan saya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ucap Munarman.

Baca Juga: Lagi-lagi Kasus Pencabulan Anak, Remaja di Cengkareng Kerjai 7 Bocah Laki-laki, 2 Perempuan

Terdakwa menilai, penangkapan atas dirinya juga tak masuk dalam kategori tangkap tangan. Pasalnya, peristiwa yang dituduhkan sudah terjadi enam tahun lalu. 

"Saya juga kan ini tak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Munarman.

Dengan demikian, katanya, tindakan penangkapan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Baca Juga: Hati-hati! Bank Jadikan Nasabahnya Tersangka Karena Terima Transfer Uang Misterius

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***

 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Artikel Rekomendasi

Terkini