POSJAKUT - Indah Harini sebagai nasabah, dilaporkan oleh bank karena telah mendapatkan transfer sejumlah dana ke rekeningnya. Kini Indah sudah berstatus tersangka.
Kejadian bermula, saat Indah mendaftarkan anaknya sekolah di Edinburgh, United Kingdom (UK). Indah membuka rekening tabungan valas GBP untuk pembayaran biaya hidup dan kuliah anak.
Selama di Edinburgh, UK, Indah sempat mengisi formulir tax refund dan 17 kupon undian. Lalu dia masukkan ke dropbox, tax refund dan dikreditkan ke rekening valas GBP bank pemerintah.
Baca Juga: KRIMINAL SINGKAT : Terbongkar, Penipuan Investasi Alkes dan Calon Masuk Akpol
Setelah kembali dan beberapa saat berada di Indonesia, tina-tiba ada transfer uang masuk ke rekening tabungan Valas GBP milik Indah.
Yaitu 25 November 2019 dalam 3 kali transaksi; 10 Desember 2019 ada 4 kali transaksi, 16 Desember 2019 transfer 2 kali transaksi.
Akibat transfer itu, bank melaporkan Indah ke polisi oleh pihak bank. Dianggap telah melakukan tindak pidana 85 UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.
Baca Juga: Gegara Gubernur Anies Revisi UMP 2022, DPRD DKI Jakata Akan Panggil Disnakertrans
Artikel Rekomendasi