Gegara Gubernur Anies Revisi UMP 2022, DPRD DKI Jakata Akan Panggil Disnakertrans

- 22 Desember 2021, 16:57 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan terjun langsung menemui buruh yang unras, malah secara berani menyatakan peraturan Mennaker harus ditinjau.
Gubernur DKI Anies Baswedan terjun langsung menemui buruh yang unras, malah secara berani menyatakan peraturan Mennaker harus ditinjau. /Pikiran-Rakyat.com/

POSJAKUT – Kebijakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 membuahkan pro dan kontra di kalangan pengusaha dan pekerja.

Karena itu, Komisi B DPDR DKI Jakarta dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI soal revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

"Sudah kami jadwalkan, kami mau panggil Senin depan," kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga di Jakarta, Rabu 22 Desember 2021, kutip POSJAKUT dari Antara.

Baca Juga: PT JakLingko Indonesia Segera Terapkan Sistem Tiket dan Tarif Transportasi Terintegrasi di Jabodetabek

DPRD DKI Jakarta, kata dia, berencana akan memanggil Dinas Tenaga Kerja DKI pada Senin, 27 Desember 2021.

Dalam pemanggilan itu pihaknya akan meminta klarifikasi soal revisi penyesuaian UMP 2022.

Ia menjelaskan besaran UMP 2022 sebesar 5,1 persen hasil revisi pertama, berpotensi kembali direvisi karena dinilai belum mengakomodasi pengusaha.

Baca Juga: Kebijakan Transportasi Jakarta Prioritaskan Pejalan Kaki dan Mendorong Kendaraan Non Motor

"Maksud saya kenapa gegabah, kenapa tidak ada kajian waktu ambil keputusan di awalnya. Oke dia revisi sekarang ini, dia keluarkan angka, komunikasikan dulu dong dengan pengusaha sama pekerja," ujarnya.

Seharusnya, lanjut dia, pembahasan soal UMP termasuk revisi harus melibatkan tripartit yakni unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja atau buruh.

"Jangan dia putuskan sekarang ini seakan-akan mau pencitraan lagi, jadi membuat kebijakan jangan membuat pencitraan melulu," ujar Pandapotan.

Baca Juga: Menteri Siti Nurbaya Ajak Generasi Muda Lestarikan Lingkungan, Jadi Gak Cuma Teriak-teriak Saja

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan kemudian merevisi penetapan UMP 2022 di Jakarta yang naik 5,1 persen atau sebesar Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 pada Sabtu 18 Desember 2021.

Angka itu merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 pada 21 November 2021 dengan penyesuaian sebelumnya sebesar 0,8 persen atau sebesar Rp37.749 menjadi Rp4.493.724.

Gubernur DKI Anies Baswedan beralasan revisi tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.



Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar tiga persen atau berada pada rentang dua hingga empat persen.

Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen menjadi pertimbangan.

Sedangkan, jika mengacu kepada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, mengatur formula penyesuaian UMP dengan menggunakan inflasi atau nilai pertumbuhan ekonomi provinsi berdasarkan data lembaga berwenang bidang statistik.***

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x