KRIMINAL SINGKAT : Terbongkar, Penipuan Investasi Alkes dan Calon Masuk Akpol

- 22 Desember 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi : Tersangka di balik sel
Ilustrasi : Tersangka di balik sel /Nur Aliem Halvaima//dok Polres Metro Bekasi

Terbongkar, Penipuan Investasi Alkes 

POSJAKUT - Bareskrim Polri telah menangkap satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi terakit program suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes).

Akibat dari aksi penipuan ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 1,3 triliun. Hingga kini kepolisian telah menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut.

"Kedua tersangka yaitu BS dan V yang sudah ditahan," kata Dirtipideksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H., Rabu 22 Desember 2021.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 

Baca Juga: Kalungkan Clurit ke Leher Korban, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Tipu Korban Rp 600 Juta, Polri Ungkap Penipuan Calo Masuk Akpol 

POSJAKUT - Jajaran kepolisian melalui Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan percaloan.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x