Munarman Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Dugaan Terorisme, Jaksa: 'Kami Juga Banding!'

- 6 April 2022, 15:30 WIB
Munarman sebagai Kuasa Hukum Habib Rizieq ketika diundang Najwa Shihab
Munarman sebagai Kuasa Hukum Habib Rizieq ketika diundang Najwa Shihab /Nur Aliem Halvaima /Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab / PikiranRakyatDepok / Posjakut

 

POSJAKUT - Munarman, mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan banding. 

Pengajuan banding Munarman tersebut, disampaikan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, Rabu 6 April 2022 hari ini. 

Seperti diberitakan POSJAKUT sebelumnya, vonis 3 tahun penjara bagi aktivis YLBHI dan FPI Munarman ini, lebih rendah lima tahun dari tuntutan jaksa 8 tahun dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Munarman Mantan Sekretaris Umum FPI Divonis 3 Tahun Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme

"Sudah paham ya terhadap putusan punya hak menyikapinya, apakah menerima, pikir-pikir atau banding," kata Hakim Ketua di ruang sidang utama PN Jaktim, Rabu.

Mendengar pernyataan ini, kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan, meminta waktu kepada hakim untuk berdiskusi terlebih dahulu. 

Setelah berbincang beberapa saat dengan Munarman, Michdan kemudian menyatakan Munarman akan mengajukan banding.

"Baik Majelis setelah kami rapat dengan terdakwa kami menyatakan banding atas keputusan ini," kata Michdan.

Baca Juga: Sidang Perkara Teroris, Jaksa: Mestinya Ajukan Praperadilan. Munarman: Tak Perlu! Nanti Banyak Intrik Lagi

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x