POSJAKUT - Munarman, mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan banding.
Pengajuan banding Munarman tersebut, disampaikan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, Rabu 6 April 2022 hari ini.
Seperti diberitakan POSJAKUT sebelumnya, vonis 3 tahun penjara bagi aktivis YLBHI dan FPI Munarman ini, lebih rendah lima tahun dari tuntutan jaksa 8 tahun dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Munarman Mantan Sekretaris Umum FPI Divonis 3 Tahun Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme
"Sudah paham ya terhadap putusan punya hak menyikapinya, apakah menerima, pikir-pikir atau banding," kata Hakim Ketua di ruang sidang utama PN Jaktim, Rabu.
Mendengar pernyataan ini, kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan, meminta waktu kepada hakim untuk berdiskusi terlebih dahulu.
Setelah berbincang beberapa saat dengan Munarman, Michdan kemudian menyatakan Munarman akan mengajukan banding.
"Baik Majelis setelah kami rapat dengan terdakwa kami menyatakan banding atas keputusan ini," kata Michdan.
Artikel Rekomendasi