Munarman Mantan Sekretaris Umum FPI Divonis 3 Tahun Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme

- 6 April 2022, 14:30 WIB
Munarman mantan Ketua YLBHI dan mantan Sekretaris Umum FPI  Divonis 3 tahun penjara dalam kasus dugaan terorisme
Munarman mantan Ketua YLBHI dan mantan Sekretaris Umum FPI Divonis 3 tahun penjara dalam kasus dugaan terorisme /Nur Aliem Halvaima /foto dok : PMJ news/ Posjakut

POSJAKUT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara -- lebih rendah lima tahun dari tuntutan jaksa 8 tahun -- kepada Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Usai pembacaan vonis, Munarman, mantan ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), sama-sama mengajukan banding. 

Putusan penjara tiga tahun terhadap Munarman itu, dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 6 April 2022 hari ini. 

Baca Juga: Munarman Mohon Hakim Membebaskannya, Semoga Semua yang Memfitnah Saya Mendapat Azab Allah SWT

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara. 

Dalam putusannya, majelis hakim menilai jika eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan pertama.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana teroisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata majelis hakim.

Baca Juga: Sidang Perkara Teroris, Jaksa: Mestinya Ajukan Praperadilan. Munarman: Tak Perlu! Nanti Banyak Intrik Lagi

Hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x