Munarman Mantan Sekretaris Umum FPI Divonis 3 Tahun Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme

- 6 April 2022, 14:30 WIB
Munarman mantan Ketua YLBHI dan mantan Sekretaris Umum FPI  Divonis 3 tahun penjara dalam kasus dugaan terorisme
Munarman mantan Ketua YLBHI dan mantan Sekretaris Umum FPI Divonis 3 tahun penjara dalam kasus dugaan terorisme /Nur Aliem Halvaima /foto dok : PMJ news/ Posjakut

Sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga menjelang dan selama sidang vonis Munarman di PN Jakarta Timur. 

Mereka mengantisipasi kemungkinan adanya pergerakan massa. Untuk itu polisi mengerahkan 600 personel gabungan saat sidang putusan Munarman di PN Jaktim.

Baca Juga: Tagar Kawal Sidang Munarman Jadi Trending Topic, Mantan Ketua YLBHI itu Didakwa Berbaiat ke Pimpinan ISIS

Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang sebelumnya, hari Senin 14 Februari 2022 lalu. 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Polisi Siagakan 300 Petugas Gabungan Amankan Sidang Munarman di PN Jakarta Timur

"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. 

Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini