POSJAKUT – Kepala Polres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengungkapkan pihaknya menyiapkan sekitar 300 petugas gabungan untuk memberikan pengamanan sidang dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Erwin menjelaskan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme ini digelar secara virtual sehingga terdakwa tidak hadir langsung di ruang sidang.
“Tadi pagi kita melakukan apel dan pengecekan lokasi maupun personel berikut dengan perlengkapan untuk keamanan pelaksanaan sidang terhadap terdakwa Munarman dan kawan-kawan," jelas Erwin Kurniawan Rau 1 Desembe 2021.
Baca Juga: RENUNGAN ORANG BERIMAN: Imam Syafi'i, Alquran dan Ilmunya
Seperti diketahiui Munarman adalah Sekretaris Umum FPI yang kerap bertindak sebagai juru bicara organisasi pimpinan Habib Rizieq Sihab. FPI sendirikemudian dibubarkan pemerintah melalui SKB 6 menteri Kementerian/Lembaga 30 Desember 2020 lalu.
Erwin mengatakan kegiatan pengamanan dilakukan agar sidang berjalan dengan lancar dan tertib. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Sarinah Jakarta Content Week 2021 Ajang Promosi Brand Lokal ke Pasar Internasional
"Ini adalah sidang kasus terorisme sehingga tidak semua diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Sidang itu bersifat tertutup karena perlindungan terhadap saksi dan perangkat yang ada di dalam," tutur Erwin.
Setiap orang yang akan memasuki PN Jakarta Timur diperiksa oleh petugas. PN Jaktim juga melarang mengambil gambar dan merekam video di ruang sidang.
Artikel Rekomendasi